Delapan Orang Tertangkap Tangan KPK, Kepala Basarnas Diduga Terlibat Suap Rp88,3 Miliar

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

KORANPELITA.CO – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspom TNI untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

KPK juga menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dalam kasus ini, KPK menyelidiki soal kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan.

Petugas KPK menunjukkan uang tunai diduga hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Foto: Antara)

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

OTT dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa (25/7) siang. Total ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Firli mengatakan para pelaku diduga menerima pembagian fee dari nilai proyek tersebut.

BACA JUGA:  "Mark Up" Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ucap Firli.

Pengungkapan kasus ini bermula dari KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri, di salah satu parkiran bank di Cilangkap, Jakarta Timur.

Sentara itu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspom TNI untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7)..

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Ingatkan ASN Jaga Integritas dan  Rahasia Negara

Alexander menjelaskan, KPK masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Pendalaman dilakukan bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

Menurut Alex, pada 2023 Basarnas telah membuka proyek tender untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miiliar dan Pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. Untuk menenangkan tiga proyek tersebut Henri meminta uang imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA:  Teken Pakta Integritas SPMB 2026/2027 , Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Tanpa Diskriminatif

Atas dasar tersebut, ketiga vendor telah direncanakan menang terhadap tiga jenis proyek pengadaan atas perintah Henri (Kepala Basarnas).

Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang merupakan TNI aktif penegakan hukum diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Alex memastikan, proses hukum itu akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

“Saat ini penyidik KPK masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti tambahan,” tandasnya. (red1)