Pemkot Tangerang Terbitkan 41.467 Nomor Induk Berusaha

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 4 Agustus 2021 telah menerbitkan 41.467 Nomor Induk Berusaha (NIB) menyusul diberlakukanya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko.

Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni membenarakan bahwa sejak berlakukannya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko, pada 4 Agustus 2021 lalu dan sampai dengan saat ini tercatat telah menerbitkan sebanyak 41.467 NIB. Terinci NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.

“Pada tahun 2023 dari Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 NIB Terbit Sebanyak 15.166 NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 15.007 atau 98,95 persen dan Non UMK sebanyak 158 atau 1,04 persen,” ungkap Taufik, saat dihubungi, Rabu (26/7/23).

Ia pun menjelaskan, DPMPTSP Kota Tangerang dalam memperluas layanan juga melakukan pendampingan di 104 kelurahan dalam pembuatan NIB ditingkat kelurahan. Dengan ini, masyarakat tak perlu jauh-jauh ke MPP Kota Tangerang, saat melalukan permohonan pembuatan NIB.

“Selain kelurahan, pelayanan NIB juga terus dibuka diberbagai event kegiatan Pemkot Tangerang. Seperti saat ini, yang tengah dibuka di Festival Al A’zhom hingga 30 Juli mendatang,”ujarnya.

BACA JUGA : Wakil Jaksa Agung: Para Koruptor Serang Balik dengan Benturkan Sesama APH 

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan.(*/sul).