Penelitian Sifa Tinjau Batas Usia Perkawinan dari Perspektif Syariah

Sifa Mulyani Nurani, dosen Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, memaparkan hasil disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Selatan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (6/8/2026).

Bandung, Koranpelita.co – Sifa Mulyani Nurani menyoroti masih adanya persoalan dalam penegakan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal itu disampaikan dalam promosi doktor dengan disertasi berjudul “Batas Usia Perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perspektif Siyasah Tasyri’iyyah dan Maqasid Al-Syari’ah di Pengadilan dalam Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta”, di Aula Selatan Gedung Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (06/08/2026).

Sifa mengatakan, perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan secara normatif merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak. Namun, dalam praktiknya, perubahan tersebut belum sepenuhnya menjadi solusi karena permohonan dispensasi perkawinan masih terjadi di lingkungan peradilan agama.

“Adanya amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi menarik bagi saya untuk meneliti bagaimana penegakan hukumnya dan bagaimana pola penalaran hakim yang ada pada saat itu dan sekarang,” ujar Sifa.

BACA JUGA:  Diduga Terjadi "Begal Order" di Tembalang, Mitra Grab Berhasil Amankan Penumpangnya

Menurutnya, persoalan dispensasi perkawinan tidak dapat hanya dilihat dari budaya hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara substansi norma, struktur peradilan, dan budaya hukum yang memengaruhi efektivitas penerapan batas usia perkawinan.

“Kalau selama ini inefektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sering dilihat hanya karena budaya hukum masyarakat, penelitian ini menemukan bahwa persoalannya juga terdapat pada substansi norma dan sistem peradilan,” jelasnya.

Sifa menilai salah satu persoalan penting terdapat pada frasa “alasan sangat mendesak” yang menjadi dasar pengajuan dispensasi perkawinan. Belum adanya parameter yang terukur dan seragam menyebabkan pola penalaran hakim dalam perkara dispensasi masih bervariasi.

Sementara Anggota Tim Promotor, Prof. Dr. Hj. Siah Khosiyah, mengatakan penelitian tersebut menunjukkan bahwa efektivitas batas usia perkawinan tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana norma tersebut dipahami dan diterapkan oleh aparatur peradilan.

BACA JUGA:  Diduga Terjadi "Begal Order" di Tembalang, Mitra Grab Berhasil Amankan Penumpangnya

“Penelitian ini menelaah bagaimana norma tersebut dipahami sebagai proses dan ditafsirkan oleh aparatur peradilan dalam praktik,” kata Prof. Siah.

Prof. Siah menjelaskan, penelitian Sifa menemukan bahwa batas usia perkawinan 19 tahun merupakan kebijakan yang sah dalam perspektif siyasah syariah. Namun, norma tersebut masih memiliki kelemahan karena belum didukung sanksi yang tegas dan masih membuka ruang multitafsir terhadap alasan “sangat mendesak”.

Sifa kemudian memadukan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum dengan konsep maqasid al-syari’ah. Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai pola penalaran hakim sekaligus melihat apakah pertimbangan dalam perkara dispensasi telah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas.

“Kita harus memikirkan kemaslahatan jangka panjang anak, dari kesehatan, pendidikan, kematangan psikologis, keturunan, sampai kondisi sosial ekonominya,” tegasnya. (*)

Tim Penguji:

  • 1. Prof. Dr. H. Aden Rosadi, Ketua Sidang;
  • 2. Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, Ketua Promotor;
  • 3. Prof. Dr. H. Ramdhani Wahyu Sururie, Anggota Promotor;
  • 4. Prof. Dr. Hj. Siah Qosiah, Anggota Promotor;
  • 5. Prof. Dr. H. Hasan Bisri, Guru Besar;
  • 6. Prof. Dr. H. Ayi Yunus, Oponen Ahli;
  • 7. Prof. Dr. H. Tajul Arifin, Oponen Ahli;
  • 8. Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, Oponen Ahli;
  • 9. Prof. Dr. Hj. Dede Kania, Oponen Ahli.
BACA JUGA:  Diduga Terjadi "Begal Order" di Tembalang, Mitra Grab Berhasil Amankan Penumpangnya