Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Kelapa Sawit Tersangka Baru Kasus Migor

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung tetapkan tiga korporasi besar di bisnis kelapa sawit menjadi tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau minyak goreng pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Penetapan ketiga korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka baru merujuk pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang sudah berkekuatan tetap hingga tingkat kasasi terhadap lima terpidana yakni Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

“Majelis Hakim memandang perbuatan dari para terpidana merupakan aksi dari korporasi.
Sehingga korporasi yang mendapat keuntungan ilegal harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/06/2023).

BACA JUGA:  Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta

Karena itu, kata Ketut, dalam rangka menegakkan keadilan pihaknya segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi. “Guna menuntut pertanggung-jawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Dia menyebutkan dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan tiga korporasi yaitu
Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup
sebagai tersangkanya.

Seperti diketahui dalam kasus migor lima terdakwanya kini sudah berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama dan banding.

Selain memperberat hukuman dari para terpidana dengan rentang waktu lima hingga delapan tahun penjara. Mereka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Dana BOP, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Periksa Saksi-Ahli Usai Geledah

Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang.

Ketut menyebutkan seperti diketahui negara dalam kasus minyak goreng mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun. Selain itu, kata dia, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak yang siginifikan terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

“Sehingga terjadi penurunan daya beli dari masyarakat, khususnya terhadap minyak goreng,” ucap Ketut seraya menyebutkan akibatnya
dalam upaya mempertahankan daya beli masyarakat pemerintah terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.(yadi)

BACA JUGA:  Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut, Jaksa Agung: Hibah Tidak Membuat Penegakan Hukum Jadi Lemah