Putusan MK : Proporsional Terbuka, Bentuk Kemenangan Suara Rakyat

Muslim Arbi.

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan

KORANPELITA.CO – Hari ini, Kamis 15 Juni Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak keseluruhan gugatan Proporsional Tertutup dan menetapkan tetap berlaku Proporsional Terbuka dalam sistem pemilihan Legislatif 2024.

Artinya Pemilihan Legislatif pada 14 Pebruari 2024 calon – calon legislatif di pilih orangnya bukan tanda gambar partai.

Dengan demikian, rakyat dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih langsung wakil-wakil yang duduk di DPR daerah maupun pusat.

Putusan MK ini ditunggu oleh Publik. Cukup mendebarkan karena bila MK putuskan proporsional tertutup artinya yang di pilih adalah partai dan partailah yang menentukan wakil-wakil yang akan di duduk di parlemen. Dan jika itu yang terjadi pasti mengakibatkan penundaan pemilu karena dalam tenggang waktu yang singkat tidak akan mungkin mengubah jadwal pemilu dan pilpres dalam waktu bersamaan.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Jika putusan proporsional tertutup maka DPR dan Pemerintah harus merevisi dulu UU Pemilu no 7 tahun 2017 yang menetapkan Proporsional terbuka.

Dan jika itu yang terjadi otomatis akan menimbulkan prahara politik secara nasional. Karena Pemerintah Jokowi dianggap gagal laksanakan pemilu berakibat pemilu di tunda dan Jokowi bisa di desak mundur.

Sehingga putusan MK hari ini sedikit tidaknya melegakan bagi masyarakat dan publik anggap MK masih dapat dipercaya sebagai lembaga pengawal konsitusi dan kedaulatan Rakyat. Meski pada gugatan PT 20 %. MK menolak dengan berdalih yang bertentangan akal sehat.

Putusan MK tersebut membuat publik sebagian senang. Tapi rencana MK mau melaporkan Denny Indrayana ke lembaga Advokat di mana tempat Denny bernaung dianggap menciderai rasa keadilan dan akal sehat pula.

Mengapa demikian?

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

Publik akan anggap sikap Denny yang membuka ke publik tentang bocoran putusan proporsional tertutup oleh MK beberapa waktu lalu itu dapat dianggap menggagalkan rencana MK untuk menetapkan proporsional tertutup gagal.

Sehingga MK berbalik bikin keputusan menjadi proporsional terbuka. Sikap pelaporan itu dapat dianggap sebagai sikap balas dendam MK terhadap Denny.

Jika betul MK akan melaporkan Denny, maka MK dianggap gagal mengakomodir sikap demokratis yang berbeda pendapat dalam argumen – argumen akademis.

Padahal sikap MK memutuskan Proporsional terbuka itu sudah sesuai dengan suara mayoritas rakyat yang menghendaki dalam mewujudkan hak-hak konstitusional Rakyat.

Rencana pelaporan Denny itu juga dicurigai sebagai sikap pesan sponsor yang gagal lalu mencari kambing hitam.

Denny Indrayana dianggap sebagai kambing hitam yang harus diadili di lembaga Advokat di mana dia bernaung.

BACA JUGA:  Manajemen PTPN IV Regional IV Pastikan Jaga Keseimbangan Alam

Padahal apa yang dilakukan oleh Denny itu perjuangan bela kepentingan dan kedaulatan rakyat yang harus patut di apresiasi dan Denny adalah pahlawan demokrasi dan konsitusi. Bukan sebaliknya sebagai seorang pecundang yang harus di hukum.

Jika hakim-hakim MK tetap mengadukan Denny penilaian saya para hakim MK tersebut dianggap gagal bela kepentingan rakyat dan direkomdasikan agar di ganti. Karena tindakan Halim MK yang laporkan Denny itu memalukan dan menciderai demokrasi dan konsitusi.

Kukusan: 15 Juni 2023

(*)