Kasus Impor Emas, Dua Pejabat Bea Cukai kembali Diperiksa Kejagung

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus terus mendalami kasus dugaan korupsi impor komoditi emas tahun 2010-2022 dengan kembali memeriksa dari hak Bea dan Cukai sebagai saksi.

Kali ini yang diperiksa dari pihak Bea dan Cukai di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Jakarta sebanyak dua orang, Senin (12/06/2023) .

Salah satunya yaitu RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan satunya lagi yaitu MI selalu pemeriksa barang Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Belum diketahui keterangan apa yang hendak dikorek Tim jaksa penyidik dari kedua saksi. Namun pemeriksaan tersebut diduga untuk semakin membuat terang benderang kasus tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Termasuk mencari pihak yang paling bertanggung atau menjadi tersangkanya. Hanya saja Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tidak mau menjelaskan kepentingan kedua saksi diperiksa.

Ketut hanya menyebutkan kedua saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor pada pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk kepentingan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tutur juru bicara Kejagung ini.

Sementara dalam kasus yang sama pada Jumat (09/06/2023) pekan lalu tim jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi yang berasal dari PT Aneka Tambang (Antam).

“keduanya yaitu saksi R dan NPW yang masing-masing selaku Refining Service PT Antam,” tutur Ketut.(yadi)

 

 

 

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard