Serang,koranpelita.co – Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus perdagangan orang, mengamankan dua tersangka, Senin (12/6/2023) .
Kapolresta serkot polda banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto saat prescon menuturkan, Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku perdagangan manusia dan atau Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di daerah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten.
Kapolresta Serang Kota Polda Banten menjelaskan bahwa Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA : Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Wanita Diamankan
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Polda Banten AKP M. Nandar menjelaskan kronologis tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI secara ilegal. Mengamankan WR (53) dan RP (DPO) . Kedua pelaku tersebut melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34) di Saudi Arabia hingga korban MY mengalami kondisi yg kurang baik di Saudi Arabia tersebut seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training.
Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban di deportasi ke Indonesia pada tgl 15 April 2023 dan berdasarkan keterangan tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR.
“Tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan PMI atas nama MY ke bandara dan tersangka RP (DPO) berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI, tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Nandar.
Nandar mengatakan setelah mendapat keterangan korban, tim berhasil mengamankan tersangka. “Kemudian Satreskrim Polresta Serang Kota pada Minggu (11/6) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku WR dirumahnya yang beralamat di Panjunan Indah Kasemen. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu RP namun RP sudah tidak ada dirumahnya diduga telah melarikan diri/kabur, masih dalam pengejaran,” jelas Nandar.
BACA JUGA : Kasus Impor Emas, Dua Pejabat Bea Cukai kembali Diperiksa Kejagung
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu bundle Paspor atas nama MY, satu lembar surat Deportasi, satu tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkat kan, satu HP milik tersangka,” terang Nandar.
Tersangka di kenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*/sul).



