Jaksa Setor ke Kas Negara Rp35,7 M Uang Sitaan Kasus Asabri dari Edward Soeryadjaya

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini menyetorkan uang hasil sitaan kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Edward Seky Soeryadjaya alias Tjia Han Sek ke kas negara sebesar Rp35,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro mengungkapkan uang dari terpidana yang disetorkan ke kas negara berasal dari uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar dan denda sebesar Rp300 juta.

“Adapun terpidananya sudah kita eksekusi pada 28 April 2023 ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat guna menjalani hukuman dua tahun sembilan bulan penjara,” kata Dwi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/06/2023).

Dia menyebutkan hukuman tersebut sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat l Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dalam putusan tersebut Edward Soerdjaya diperintahkan juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar subsidair satu tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara itu, kata Dwi, terpidana pada saat tahap penyidikan sudah mengembalikan sebesar Rp32,5 miliar. “Sedangkan kekurangannya sebesar Rp200 juta lebih dan denda Rp300 juta dilunasi oleh terpidana diwakili keluarga dan penasehat hukumnya pada 31 Mei 2023,” tuturnya.

Adapun penyetoran uang pengganti dan denda kasus PT Asabri atas nama terpidana Edward Seky Soerdjaya ke kas negara dilakukan secara simbolis oleh Kajari Jakarta Timur Dwi Antoro kepada pihak Bank Mandiri.

Dihadiri Koordinator pada Direktorat Uheksi JAM Pidsus Nanang Supriatna mewakili Direktur Uheksi, Kasi Pidsus Taruli Phalti Patuan dan Kasi Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang-Bukti (PBR-BB) Fitri Eka Rosmadiana.(yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029