Jakarta, Koranpelita.co – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat eksekusi terpidana kasus pidana pajak Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (13/06/2023).
Sehari sebelumnya Siswanto berhasil dicokok atau ditangkap tim jaksa eksekutor seusai bersaksi dalam sidang kasus pajak dengan terdakwa Toni Budiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Padahal terpidana yang berada di luar penjara sempat dicari di tempat kediamannya di daerah Lampung untuk dieksekusi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting.
Namun, kata Bani, saat itu terpidana tidak ditemukan oleh tim Jaksa eksekutor sampai kemudian yang bersangkutan memenuhi panggilan sidang untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah selesao bersaksi dalam sidang, terpidana yang masih berada di kantor pengadilan sekitar pukul 19.00 WUIB langsung diamankan tim jaksa eksekutor untuk dieksekusi,” ucapnya.
Dia menyebutkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Perintah Kajari Jakarta Pusat Nomor : Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.
Adapun putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum dam menghukum terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp634 miliar subsidiair pidana penjara selama tiga tahun.
Masalahnya, tutur Bani, terpidana sebelumnya diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perbuatannya dianggap bukan merupakan tindak pidana sehingga JPU ajukan kasasi.(yadi)
Adapun, ucap dia, putusan Mahkamah Agung menghukum terpidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp634 miliar subsidiair pidana penjara selama tiga tahun.(muj)



