Jakarta, Koranpelita.co – Selain kasus minyak goreng, Kejaksaan
Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.
Tersangka baru tersebut yaitu Yusrizki (YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) yang langsung juga dijebloskan oleh tim jaksa penyidik pidana khusus ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Penahanan terhadap tersangka YUS dalam rangka mempercepat proses
penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/06/2023)
Kuntadi menyebutkan tersangka
YUS ditahanselama 20 hari terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Sebelumnya YUS, kata Kuntadi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Adapun peran tersangka, ungkapnya, yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP dan tersangka IH.
“Atas pekerjaan tersebut, tersangka menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Dalam kasus ini tersangka YUS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dengan penetapkan YUS selaku Direktur BUP sebagai tersangka baru menjadikan tersangka kasus BTS-BAKTI Kominfo menjadi delapan orang.
Tujuh tersangka lainnya yaitu eks Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.
Selain itu Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment serta Windi Purnama. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



