Sempat Melarikan Diri, Pelaku Mutilasi Juragan Depot Iso Ulang Akhirnya Ditangkap Polisi

Husen (baju tahanan biru) saat akan dilakukan jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5).

KORANPELITA.CO – Kasus pembunuhan disertai mutilasi dan kemudian di cor,  korban pemilik depot air isi ulang bernama Irwan Hutagalung (53) di jalan Mulawarman Tembalang Semarang akhirnya terungkap.

Tim Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut pada Selasa (9/5) malam, Muhammad Husen (29) yang merupakan karyawan korban adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pemilik depot air isi ulang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan bahwa aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka Husen ini didasari balas dendam akibat pelaku sering dimarahi dan dipukuli oleh si korban.

“Berkat kerja keras Tim Satreskrim Polrestabes Semarang, maka tidak butuh waktu lama pelaku dapat diringkus beserta  alat bukti yang dipakai untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolrestabes, Rabu (10/05/2023).

BACA JUGA:  DPRD Sahkan Perda Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal

Tersangka mengaku bahwa aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan karena rasa sakit hati karena sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan sering pula dipukuli oleh korban.

“Saya sering dimarahin dan dipukul sama dia makanya saya melakukan perbuatan tersebut dan saya merasa lega dan tidak menyesalinya,” ucapnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Banjarnegara. Namun Husen dapat diringkus oleh polisi berikut sepeda motor milik korban yang dia gunakan untuk melarikan diri meninggalkan Kota Semarang.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Kombes Irwan. (red1)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)