Kota Tangerang,koranpelita.co – Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja penjual senjata tajam (sajam) diduga akan digunakan oleh salah satu gangster untuk tawuran,Rabu (3/5/2023).
Barang bukti yang dista dari kedua remaja beberapa senjata tajam dan didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan). Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ungkap Kapolres.
BACA JUGA : Masyarakat Terus Menunggu Janji Kapolri Potong Kepala Busuk Para ‘Oknum Polri’
Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
“TKP penangkapan di depan rumah sakit Sari Asih Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,”jelasnya.
Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*/sam).
- Wakil Bupati Tangerang Buka Tangerang Wushu Open Championship 2026, Diikuti 442 Atlet dari Lima Provinsi - 16/10/2026
- Pemkab Tangerang Perkuat Mitigasi Sektor Pertanian dan memastikan Produksi Padi tersedia di tengah Musim Kemarau - 16/10/2026
- Business Matching Tangsel-Kamerun Buka Peluang Ekspor Produk Lokal Unggulan - 16/10/2026



