Kejagung Periksa Sekjen-Kabiro Perencanaan Kementerian Kominfo dalam Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Pasca penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung hari ini melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa pejabat pada Kementerian Kominfo.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Diantaranya yang diperiksa hari Senin (22/05/2023) ini yakni MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo dan RNW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo.

Pemeriksaan tersebut sejalan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kominfo Mahfud MD yang mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa siapa saja dari jajaran Kementeri Kominfo yang dibutuhkan informasinya agar pemeriksaan terhadap kasus tersebut cepat selesai.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan selain ketiganya juga turut diperiksa saksi FM selaku Plt Direktur Utama BAKTI dan saksi MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang hendak dikorek atau didalami tim jaksa penyidik terhadap ke lima saksi tersebut dari kasus yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.

Dia hanya menyebutkan ke lima saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP. “Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan juga Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangkanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Guna mempercepat proses penyidikan maka tersangka JGP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023,” tutur Ketut saat Kejagung mengumumkan Johnny Plate sebagai tersangka.

Dia menyebutkan penahanan terhadap JGP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Sebelumnya, ungkap Ketut, JGP diperiksa sebagai saksi dan selama pemeriksaan mendapat 33 pertanyaan dari Tim jaksa Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana tersebut.

Sedangkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.(yadi)

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang