Kejagung Pastikan Kasus Menteri Johnny Plate Murni Hukum Tidak Ada Unsur Politik

Menkominfo, Johnny G. Plate, saat di tahan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi 8,3 triliun pada proyek BTS 4G.

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo yang berbuntut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adah murni penegakan hukum.

“Jadi tidak ada unsur politik di dalamnya,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS-BAKTI Kominfo, Rabu (17/05/2023)

Ketut menyebutkan juga karena proyeknya merupakan proyek strategi nasional sehingga Kejaksaan akan mengawalnya demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai program pemerintah.

Adapun, kata dia, penetapan JGP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

BACA JUGA:  PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

“Guna mempercepat proses penyidikan maka tersangka JGP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023,” tuturnya seraya menyebutkan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Sebelumnya, ungkap Ketut, JGP diperiksa sebagai saksi dan selama pemeriksaan mendapat 33 pertanyaan dari Tim jaksa Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana tersebut.

Sedangkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Dana Hibah, Kejari Magetan Tahan Ketua dan Dua Anggota DPRD

Tersangka JGP yang merupakan politisi dari Partai Nasdem ini oleh tim jaksa penyidik disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Jadi Tersangka Dana Hibah, Kejari Magetan Tahan Ketua dan Dua Anggota DPRD