Jakarta, Koranpelita.com – Guna membuat terang benderang dan mencari tersangkanya, jajaran pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan PT Aneka Tambang (Antam) kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas impor tahun 2010-2022.
Adapun dari jajaran Bea dan Cukai Bandara Soeta yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus ada dua orang dan dari PT Antam lima orang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan dua orang dari Bea dan Cukai Bandara Soeta yaitu saksi BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan serta saksi SK selaku staf.
Sedangkan dari PT Antam, tutur Ketut, antara lain saksi MAA selaku General Manager dan saksi ID selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia.
Kemudiaan saksi MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, saksi MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia serta saksi AM selaku Senior Vice President Internal Audit.
“Turut juga diperiksa saksi EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati,” kata Ketut seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap ke enam saksi intinya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



