Dua Alat Bukti Terpenuhi, Hakim PN Tangerang Tolak Praperadilan “ Mafia Tanah”

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan yang diajukan oleh Sutrisno Lukito “ Mafia Tanah” atas  penetapan dirinya sebagai  tersangka kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Rabu (17/5/2023) pagi.

Penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

BACA JUGA:  JAM Pidsus: Tipidsus Bukan Perkara Biasa Sehingga Penting Sinergi-Kerja Cepat dalam Penanganannya

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Raden Aji Raden Aji Suryo, S.H., M.H , majelis hakim tunggal  PN Rabu (17/5/2023) . Majelis hakim dalamputusan nya menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

Termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.

Menurut majelis Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Disamping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023, maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur.

BACA JUGA:  JAM Pidsus: Tipidsus Bukan Perkara Biasa Sehingga Penting Sinergi-Kerja Cepat dalam Penanganannya

BACA JUGA : Jaksa Agung Tidak akan Mendiamkan Jika Menteri Terlibat Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Terpisah, Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya,dan menghormati keputusan yang telah dibacakan majelis hakim PN Tangerang.

“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro,” ujarnya.

Sidang Praperadilan kasus mafia tanah berlangsung terbuka untuk umum di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna No. 7, Kota Tangerang, Banten. berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (*/sam).

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  JAM Pidsus: Tipidsus Bukan Perkara Biasa Sehingga Penting Sinergi-Kerja Cepat dalam Penanganannya