Jaksa Agung Tidak akan Mendiamkan Jika Menteri Terlibat Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak akan mendiamkan jika Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Yang pasti jika nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkannya,” tutur Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/05/2023).

Dia mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas

“Saat ini penyidikannya juga sudah selesai dan akan kita serahkan tahap duanya (tersangka dan barang-bukti) kepada penuntut umum di Direktorat Penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Sementara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan berdasarkan hasil perhitungan pihaknya untuk dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo sebesar Rp8 triliun.

Dia menuturkan kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain itu, katanya, di dalam menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

BACA JUGA:  Ditengah Tidak Adanya Kejelasan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus

“Juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara,” ujarnya.

Adapun dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung sempat dua kali memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Permohonan "Plea Bargain" dari Kejari Sekadau di Kasus UU Perlindungan Anak Disetujui Kejagung