Direktur Utama Bank 9 Jambi di Tetapkan Tersangka

Jambi, koranpelita.co – Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi yang bernama Yunsak Elhalcon, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai tersangka

Penetapan tersangka orang nomor nomor satu di bank 9 Jambi tersebut saat ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05/2023).

Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018, hal tersebut di sampaikan langsung oleh kejati jambi saat jumpa Pers.

BACA JUGA : Korban Bus di Tegal, Wali Kota Tangsel Serahkan Santunan Kematian Jasa Raharja

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, kepada Awak media penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.katanya kajati Jambi.

“Dilanjut kajati. Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” Paparnyanya.

Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan dan Kerugian lebih kurang 310 miliar jelas nya.

Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro Tenggerang Selatan dan “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati. (Rizal)