Kota Tangsel,koranpelita.co – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan kematian dari Jasa Raharja kepada dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (9/5/2023).
“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” terangnya.
Santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.”Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata Benyamin.
BACA JUGA : Inflasi Kota Tangerang Masuk 5 Besar Kategori Terendah Nasional
Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta. Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal Rp20 juta rupiah. Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal Rp1 juta rupiah,” terangnya.
Jadi prosesnya, Jasa Raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” ucapnya. (*/sam).



