Bolehkah Mandat Jokowi Sebagai Petugas Partai Dicabut?

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu

KORANPELITA.CO – Terjadi diskusi menarik di WA grup. Salah satu aktifis senior PDIP usulkan agar mandat pertugas partai Jokowi di cabut. Dengan alasan agar PDIP tidak terbawa – bawa atas tindakan politik praktis Jokowi yang memaksimalkan Istana sebagai titik komando terjadi disharmonisasi dengan partai – partai politik yang oposisi.

Muslim Arbi.

Tindakan Jokowi ini bisa saja dipersepsikan sedang mengulang cerita masa kelam tahun 1965 di mana istana di pakai oleh kelompok Subandrio, Umar Dhani, Pranoto Rekso Samudro, DN Aidit, Syam Kamaruzaman, Untung dan lain – lain untuk membangun konspirasi hingga lahirnya kudeta berdarah yang gagal? Kata sobat senior di grup itu.

Dua kawan itu saling adu argumen di grup. Tapi karena menarik untuk di simak dan diperbincangkan.

BACA JUGA:  PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer

Saya lalu mencoba menjawab.

Tidak mungkin PDIP mencabut mandat Jokowi sebagai pertugas partai.

Persoalannya: apakah berani Mba Mega lakukan itu? Kalau PDIP cabut mandat Jokowi? Kan Jokowi petugas partai. Kegagalan Jokowi. Kegagalan Mega. Kegagalan PDIP.

Dalam hal penetapan Ganjar Pranowo sebagai capres PDIP. Apakah Megawati menolak? Malah Mega bikin : Trimedya Panjaitan, Bambang Pacul, Puan mati angin.

Saya kira tidak mungkin Megawati dan PDIP cabut Mandat Jokowi sebagai pertugas partai. Karena kekuatan di balik Jokowi itu yang back up Mega selama Jokowi berkuasa dari 2014 – 2023. Bukan?

Jadi mustahil kalau mandat Jokowi di cabut mandatnya. Cabut mandat Jokowi sama saja dengan menarik karpet merah Megawati dan PDIP. Itu artinya bunuh diri.

BACA JUGA:  Truk Pengangkut Barang Terbakar di Adiwerna, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Bukankah Megawati telah menjadi Ibu Ratu atas negeri ini. Secara de facto dapat di lihat:

1. Presiden: Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, adalah pertugas partai. #KaderPDIP. Meski ini salah secara konsitusi.

2. Ketua DPR: Puan Maharani adalah Puteri Megawati dan Wakil Ketua PDIP.

3. Ketua Komisi III: Bambang Pacul. Keputusan di DPR tergantung Ketumnya (Megawati).

Jadi. Boleh saja. Negara ini berbentuk Republik. Sebagaimana di proklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Tapi saat ini telah berubah secara de facto menjadi kerajaan. Dan Megawati dalam posisinya terlihat malah melebih dari ‘Ratu Elisabeth’.

Megawati dapat mengendalikan presiden dan ketua DPR. Maka posisi Megawati lebih tinggi dari kedua insitusi negara itu. Ya. Ratu. Ketua Umum Partai dan Ratu tunggalnya yang menjadi pengendali negara ini.

BACA JUGA:  ASN Puskesmas Berstatus Tersangka, Kasus Bermula dari Dugaan Perselingkuhan

Secara de jure. Negara ini bersifat Republik. Namun secara de facto berbentuk kerajaan. Dan Megawati adalah Ratu dari Kerajaan Republik Indonesia. Jadi NKRI saat ini adalah ‘Negara Kerajaan Republik Indonesia’.

Meski belakangan idiom NKRI di buang huruf ( K ) dalam penulisan menjadi NRI. Negara Republik Indonesia.

Jadi hemat saya saat ini NKRI telah berubah menjadi Negara Kerajaan Republik Indonesia.

Jakarta: 21 Mei 2023.

(***)