Berkas P21, Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS-BAKTI Kominfo Diserahkan ke JPU

Jakarta, Koranpelita.co – Disaat penyidikan masih berlangsung dan telah menyedot perhatian publik karena Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dijadikan tersangka baru, Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua dari lima tersangka terdahulu kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU), Senin (22/05/2023)

Penyerahan kedua tersangka yaitu IH dan MA berikut dengan barang-bukti (tahap dua) dilakukan setelah berkas keduanya terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Tim JPU.

Adapun kedua tersangka yaitu IH merupakan Komisaris di PT Solitech Media Sinergy (SMS) dan tersangka MA merupakan Account Director PT Huawei Tech Investment (HTI).

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Senin (22/05/2023) malam, untuk penyerahan tahap dua tersebut dilakukan Tim jaksa penyidik kepada Tim JPU di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

“Selanjunya kedua tersangka tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2023. Dengan tersangka IH di Rutan KPK dan MA di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Ketut.

Dia mengatakan juga Tim JPU setelah serah terima tanggung jawab para tersangka dan barang bukti segera akan menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini keduanya akan didakwa Tim JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Selain keduanya, tiga tersangka terdahulu yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020. Sedang tersangka baru JGP selaku Menteri Kominfo.(yadi)