JAKARTA, koranpelita.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.
Anggota Polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu mengajukan banding, usai divonis 13 tahun, lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Ricky Rizal ditolak oleh Hakim. Majelis hakim pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ricky Rizal ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. (red1)