JAKARTA, koranpelita.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui, Putri mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya Hakim melanjutkan.
Ferdy Sambo, suaminya, juga ditolak permohonan bandingnya oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama. Oleh karena itu, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati. (red1)



