Kumpulkan Bukti Kasus Tol Japek II, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT Jasa Marga

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa dua orang saksi dari PT Jasa Marga di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Pemeriksaan tersebut mengawali pengumpulan bukti-bukti kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II  Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir-Karawang Barat setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (3/4/2023) dari kedua saksi yang diperiksa salah satunya yakni TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015–2 Februari 2018.

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang 

Sedangkan saksi lannya, tutur Ketut, yakni JS selaku Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir-Karawang Barat.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi yakni TN dan JS oleh tim jaksa penyidik pidana khusus terumtaa untuk memperkuat pembuktiaan dan melengkapi kasus tersebut,” kata Ketut.

Dia sebelumnya pernah mengungkapkan nilai proyek pembangunan (design and build) Tol Japek II untuk ruas Cikunir-Karawang Barat menelan biaya sebesar Rp 13,5 triliun.

Namun, ungkap dia, dalam proses lelangnya diduga terdapat perbuatan melawan hukum yaitu ada persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang 

“Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” katanya. Namun dia mengatakan untuk kerugian negara masih belum disampaikan karena masih tahap penyidikan umum.

Adapun kasus ini adalah merupakan kasus terbaru yang sedang diusut Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN seperti pernah disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang