Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Narkotika Kemasan Snack

Pandeglang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap AH (25) ,warga Kampung Cikadu, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang atas dugaan mengedarkan narkotika kemasan snack,Senin (3/4/2023).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan AH alias Koper ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu saat akan melakukan transaksi di dalam rumah ER yang beralamat di Kampung Marapat Warung, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Tersangka AH diamankan pada Jumat (31/3/2023) sekitar jam 22.06 WIB saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata Ilman.

BACA JUGA: Polsek Panongan Polresta Tangerang Gelar Operasi Cipta Kondisi 

Dari penangkapan itu polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 2,14 gram yang dikemas dalam bekas snack chiki bertuliskan Panser yang di dalamnya terdapat 9  bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu  masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam.

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang 

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,14 gram yang dikemas tersangka dala plastic klip bening dan sembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack,” tutur Ilman.

Selain itu polisi melakukan interogasi terhadap saudara AH Alias KOPER dan mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari saudara M.

Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”ucapnya. (*/sam).

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang