Jakarta, Koranpelita.co –
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto kembali mengingatkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga netralitas menjelang maupun dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung tahun 2024.
“Apalagi jajaran kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menangani Tindak Pidana Pemilu,” tutur Amir dalam keterangannya Jumat (28/04/2023).
Amir pun memastikan akan ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan pimpinan terhadap jajaran kejaksaan yang tidak netral terkait Pemilu, termasuk saat memanfaatkan media sosial sebagai sarananya.
“Karena itu hati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya terkait Pemilu. Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai aparat penegak hukum menjadi tidak netral, ” ucapnya.
Dia pun mengungkapkan jajaran Intelijen Kejaksaan sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu.
“Selain tempat menerima informasi, pengaduan dan pelaporan adanya peristiwa mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu. Sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ujar mantan Kajari Bandung ini.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



