Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan setelah melihat perkembangan hukum saat ini kemungkinan pihaknya akan merevisi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
“Revisi yang dilakukan terutama terhadap persyaratan substansi seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta yang dinilai sudah tidak relevan lagi,” ungkap Jaksa Agung dalam keterangan persnya secara tertulis, Jumat (21/04/2023).
Masalahnya, tutur Jaksa Agung, jika berbicara tentang keadilan maka tidak bisa dikaitkan dengan angka. “Tapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujarnya.
Dia pun menegaskan konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif memberikan perlindungan dan
perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai.
“Guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara,” ucapnya seraya menyebutkan sistem ini sudah mulai dianut beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan diadopsi negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental.
Oleh karena itu, tuturnya, dalam penegakan hukum modern keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan.
Dibagian lain Jaksa Agung menyebutkan telah mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif terutama di bulan suci Ramadhan.
“Karena ini kesempatan bagi kita mempertemukan mereka yaitu tersangka dengan keluarga. Sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf. Sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan sejak awal Ramadhan 22 Maret 2023 hingga 17 April 2023 sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif.
“Sehingga membuat mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Dia menambahkan keberhasilan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung. “Tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



