Mantan Dirut PT WBP Jarot Subana kembali akan Didakwa Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast (WBP) Jarot Subana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat kembali akan didakwa dengan dakwaan korupsi.

Kali ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT WBP tahun 2016-2020 untuk setoran modal kepada konsorsium proyek pembangunan jalan Tol Semarang-Demak.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya hari ini telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari
Tim Jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung di LP Sukamiskin.

“Karena tersangka JS sudah berstatus narapidana di LP Sukamiskin dan sedang menjalani masa pemidanaan atau hukuman dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA:  BNN Kepri Tangkap  2 Pelaku Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman

Sumedana menyebutkan Tim JPU selanjutnya akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bersama berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini mantan Dirut PT WBP JS akan menghadapi dakwaan berlapis dari Tim JPU. Yaitu dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu menghadapi dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi berawal ketika Direktur Utama PT MMM yaitu H yang juga menjadi tersangka menemui tersangka JS (Dirut PT WBP) dan tersangka AW (Direktur Pemasaran PT WBP) pada sekitar September 2019.

BACA JUGA:  Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Dalam pertemuan itu tersangka H, kata Kuntadi, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan pembangunan jalan Tol senilai Rp341 miliar tersebut dengan syarat PT WBP setor sejumlah uang kepada PT MMM.

Penawaran tersebut, tuturnya, kemudian disetujui JS dan AW serta sebagai kelanjutan pembicaraan maka pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341 miliar untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani H dan AW.

“Kemudian pada 25 Februari 2P020, PT WBP mentransfer uang sebesar Rp16 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa yang sedianya untuk setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Jalan Tol Semarang Demak,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BNN Kepri Tangkap  2 Pelaku Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman

Namun belakangan, tutur Kuntadi, diketahui uang tersebut ternyata digunakan secara pribadi oleh Tersangka H. “Sehingga akibat perbuatan tersangka H mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun,” ungkapnya.(muj)

Perbuatan Tersangka JS disangka melanggar