Keren, Tim Tabur Kejati Aceh Sehari Berhasil Ringkus Tiga DPO Sekaligus

Jakarta, Koranpelita.co – Kinerja Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh sungguh keren. Karena dalam sehari berhasil meringkus atau menangkap sekaligus tiga buronannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (9/3/2023).

Ketiga DPO yang ditangkap Tim Tabur di tiga tempat terpisah masih di daerah Aceh yaitu Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham, Maskurullah alias Maskur Bin M Jamil Umar dan Irfan Andika Bin Sofyan.

“Ketiganya saat ditangkap sudah berstatus terpidana dengan dua diantaranya yaitu Nazarullah dan Maskurullah adalah terpidana kasus Pidana Karantina Tumbuhan berupa bawang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Aceh Muhkzan, Jumat (10/3/2023).

Muhkzan mengatakan penangkapan terhadap kedua DPO yang sudah buron selama enam tahun merujuk putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dia menyebutkan yang lebih dulu ditangkap Tim Tabur yaitu Nazarullah di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah itu Maskurullah di Gudang J&T Kota Langsa sekitar pukul 08.30 WIB.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Aceh telah menyerahkan kedua DPO kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang,” katanya.

Dia mengatakan untuk satu DPO lagi yaitu terpidana Irfan Andika ditangkap di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan Perlak Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 15.13 WIB.

Penangkapan terhadap Irfan yang sudah buron selama empat tahun merujuk Putusan PN Lhokseumawe No:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018. “Terpidana pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di eksekusi ke LP Lhokseumawe,” ucap Muhkzan.

Dia pun mengimbau kepada para buronan yang masuk DPO di wilayah hukum Kejati Aceh untuk segera menyerahkan diri dan sekaligus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (yadi)