Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Kab Tangerang,koranpelita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang sudah memiliki kekutan hukum tetap (inkrah), Selasa (7/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

“Barang bukti pidana khusus berupa rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Tujuh Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Baru PT Graha Telkom Sigma

Diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda.

“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,”katanya.

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.(*/sam).