Kejagung Periksa Pejabat OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi DP4

Jakarta, Koranpelita – Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019 yang diusut Kejaksaan Agung,
Senin (27/3/2023)

Pejabat OJK yang diperiksa melalui Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yaitu HH yang menjabat Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

Belum diketahui apa yang didalami tim jaksa penyidik dari saksi HH. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (28/3/2023) juga tidak menjelaskan secara rinci kepentingan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Ketut hanya menyebutkan
pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013-2019.

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang 

Namun seperti yang pernah dijelaskan Ketut bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 antara lain terkait investasi pihak DP4 dengan melakukan pembelian saham dan reksadana.

“Namun dalan pembelian saham dan reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Selain itu, kata dia, pihak DP4 melakukan investasi dalam pembelian tanah dan serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Tapi dalam kegiatan investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up.

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang 

Dia menyebutkan juga terkait dengan penyertaam modal tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4, Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.(yadi)