Keduakalinya Diperiksa Kejagung, Status Mantan Direktur Keuangan DP4 Masih Saksi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi guna mengungkap secara terang benderang dan sekaligus mencari tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2014.

Salah satunya yang diperiksa sebagai saksi yakni AF selaku mantan Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019. Selain itu turut juga diperiksa yakni saksi EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria.

Adapun pemeriksaan terhadap saksi AF pada hari Jumat (24/3/2023) ini adalah untuk yang kedua kali setelah diperiksa pada Selasa (14/3/2023). Namun hingga selesainya pemeriksaan status AF masih sebagai saksi.

BACA JUGA:  Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Terkait Pemulihan dan Pengelolaan Aset 

Memang tidak diketahui keterangan apa yang hendak dikorek dan didalami tim jaksa penyidik dari saksi AF selaku mantan Direktur Keuangan DP4 maupun saksi EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Akturia.

“Tapi yang jelas keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 periode 2013-2029,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (23/3/2023).

Apalagi seperti pernah disampaikan Ketut bahwa Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik telah menemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp148 miliar dalam kasus tersebut.

Adapun kasus posisinya, ungkap dia, dalam pengelolaan DP4 telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

BACA JUGA:  Ketika Anak Sekolah Jadi Korban Keracunan MBG, Apakah Cukup Menjawab Dengan "Kompensasi"

“Namun terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Dia menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sidang Oknum Jaksa Meras dan Terima Suap Periksa Saksi-Saksi Kamis Pekan Depan