Tangerang,koranpelita.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tangerang menyelenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA) diwilayah Kabupaten Tangerang, berlangsung di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Kota Tangerang, Rabu (15/3/2023).
Rapat TIMPORA dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Tessa Harumdila, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Arfa Yudha Indriawan.
Sealin itu juga dihadiri Kepolisian Resort Kota Tangerang, Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Intelijen Strategis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang.
Mengacu kepada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Untuk itu diperlukan sinergitas melekat antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing guna mendukung investasi dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam sambutanya, Ujo Sujoto Plh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang menyampaikan bahwa selama tahun 2023 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 45 Kegiatan Operasi Mandiri. Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).
Hasilnya, pada awal tahun 2023 sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 19 WNA dari negara RRT, Kenya, Nigeria, Turki dan Vietnam.
“Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Tusi masing-masing Kementerian/lembaga. Hali ini merupakan kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidang nya masing-masing berupa sinergitas prinsip/pendekatan (properity approach dan security approach) ,”jelasnya.
BACA JUGA: Wamenkumham Respon Aduan Indonesia Police Watch ke KPK
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten,Ujo Sujoto saat membuka kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini sebagai sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan dan memberikan saran serta pertimbangan untuk dapat dijadikan solusi bersama dalam menangani permasalahan orang asing utamanya investor asing yang berada di wilayah Tangerang Raya.
“Diharapkan kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik lagi ,”pesanya. (sam).



