Buron Empat Tahun Terpidana Korupsi Bank Sumut Chee Yu Ditangkap Tim Tabur Kejati

Jakarta, Korapelita.co – Setelah empat tahun buron Chee Yu alias Ayung terpidana kasus korupsi  Bank Sumatera Utara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terpidana Chee Yu ditangkap Tim Tabur tanpa perlawanan saat yang bersangkutan sedang berada di gerbang depan rumahnya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli pada Kamis (30/3/2023) malam sekitar pukul 19.46 WIB.

“Setelah ditangkap terpidana diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk dieksekusi ke Rutan Lubukpakam,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, Jumat (31/3/2023).

Yos menyebutkan penangkapan terhadap terpidana yang disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa merujuk putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

BACA JUGA:  Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Terkait Pemulihan dan Pengelolaan Aset 

Dalam putusannya hakim menyatakan Chee Yu terbukti melakukan korupsi bersama-sama HM Harahap eks pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar eks pimpinan Seksi Pemasaran terkait permohonan dan pencairan kredit yang tidak sesuai mekanisme perbankan.

Perbuatan terpidana seperti diputuskan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Hakim pun menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta memerintahkan terpidana harus membayar uang membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti belum dilunasi satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika nantinya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” tutur Yos.

BACA JUGA:  Lagi, PLN UID Banten Raih  Gold Award Bina Mitra UMKM 2025

Dia menambahkan sebenarnya terpidana sudah dilakukan pemanggilan oleh  Kejari Deli Serdang melalui Jaksa eksekutor pada 16 Februari 2023 untuk datang ke kantor Kejari guna melaksanakan isi putusan hakim. “Tapi terpidana tidak juga datang sampai kemudikan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati.”(yadi)