Pandeglang,koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang dibeli melalui aplikasi belanja online Shopee.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, Selasa (7/3/2023) mengatakan, pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut inisial HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer). Sealin itu uang hasil penjualan obat. “Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00 dari dalam saku tersangka,” ucap Ilman.
Pengakuan tersangkan, obat terlrang tersebut diperoleh dari aplikasi belanja online Shopee untuk di edarkan ke temannya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. (*/sam).