2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Lebak,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Lebak meringkus 2 pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar di sebuah kios di Jalan Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (6/3/2023) mengatakan, kedua pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dijelaskan, penangkapan pelaku inisial  ZL (22) dan RA (32) saat ini diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak .

BACA JUAG: Operasi Binakusuma, Polres Serang Amankan  101 Botol Miras

Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000, 1 unit handphone merk Oppo tipe A5 warna putih, dan 1 unit handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold.

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

Terakhir Malik menerangkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” ujarnya. (*/sam).