Oknum Staf Desa Cabuli Anak Diabawh Umur, Diamankan Satreskrim Polres Serang

Serang,koranpelita.co – Oknum staf Desa di Kecamatan Cikande , Kabupaten Serang, Banten inisial  RS alias Ende (49) diamankan Satreskrim Polres Serang, Polda Banten lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, RS diamakan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya, Jumat (3/3) sekitar pukul 22.00.

Dedi Mirza menjelaskan peristiwa asusila yang dilakukan oknum ini terjadi pada Januari sekitar pukul 19.30 Wib. Pelaku dan korban tinggal bersebelahan,dan kerap bermain di rumah tersangka. Bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Peristiwa asusila terjadi ketika korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri. “Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya,” tutur Dedi.

BACA JUGA: Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah. “Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya,” ucap Dedi.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.

BACA JUGA:  Infodemik Dukono : Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana

“Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Tersangkan dijerat dengan  Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*/sam).

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta