Jakarta, Koranpelita.co – Aset Benny Tjokorosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya kembali disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Aset yang disita eksekusi kali ini berupa 22 bidang tanah seluas 526.012 meter persegi (52 hektar) yang berlokasi di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (16/3/2023) aset selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku dan ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan untuk mendapat perawatan khusus.
“Sebelumnya terhadap aset tersebut dilakukan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di kantor Desa Pingku,” tutut Ketut.
Adapun sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain merujuk putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam putusan tersebut terpidana Benny Tjokrosaputro selain dihukum seumur hidup juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun dari total kerugian negara kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut jaksa eksekutor didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus, Undang Mugopal.
Undang beberapa waktu lalu mengatakan terhadap aset Bentjok yang telah disita eksekusi jaksa nantinya akan dilelang dalam rangka melunasi uang pengganti sebesar Rp6 triliun yang harus dibayar Bentjok seperti diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Adapun sita eksekusi dilakukan terhadap aset-aset yang belum disita pada tahap penyidikan dan proses penuntutan. Dalam sita eksekusi kita juga tidak perlu minta izin pengadilan,” tuturnya.(yadi)
- Kejati Kalbar-IAD Gelar Baksos di LPAI Ar Rahmah dan Lanjut Buka Bersama - 05/03/2026
- Pengamat: Jaksa Harus Tindaklanjuti Perintah Hakim Proses Hukum Pemilik Wilmar Group dkk di Kasus Suap Hakim - 04/03/2026
- Kejari Pontianak Periksa Ketua Bawaslu Selaku Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 - 04/03/2026



