Buron Sembilan Tahun Oknum Pegawai Kemenkes Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sembilan tahun buron oknum pegawai Kementerian Kesehatan Devi Sarah binti Agus Bakri akhirnya berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Devi yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan tahun 2010 ditangkap Tim Tabur saat berada di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 18.07 WIB.

“Terpidana berhasil ditangkap setelah kita mendapat informasi dan memantau keberadaan yang bersangkutan sedang berada di rumahnya,” tutur Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, Kamis (16/3/2023).

Budi menyebutkan saat ditangkap terpidana mantan staf dan PNS di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan pada Kementerian Kesehatan ini bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Sungai Wulan Demak, Polisi : Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

“Guna proses selanjutnya Tim Tabur membawanya ke Kantor Kejati DKI Jakarta ,” katanya seraya menyebutkan penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014.

Adapun putusannya menghukum terpidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Atau jika dendanya tidak dibayar maka hukumannya bertambah enam bulan.

Sedangkan kasus korupsi yang menjeratnya terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2010 sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan Perencanaan dan Pendayagunaan SDM pada Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.

Anggaran digunakan antara lain untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal sebesar Rp291 juta dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas sebesar Rp608 juta.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran

Selain untuk sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah sebesar Rp797 juta dan penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes sebesar Rp.1 miliar.

Namun, kata Budi, kenyataannya sebagian anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan.

“Jadi seolah-olah sudah dilaksanakan dan uang yang dicairkan ternyata digunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK),” ucap mantan Kajari Sidoardjo ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS, Pelaku Ditangkap  di Bogor