Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sembilan tahun buron oknum pegawai Kementerian Kesehatan Devi Sarah binti Agus Bakri akhirnya berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Devi yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan tahun 2010 ditangkap Tim Tabur saat berada di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 18.07 WIB.
“Terpidana berhasil ditangkap setelah kita mendapat informasi dan memantau keberadaan yang bersangkutan sedang berada di rumahnya,” tutur Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, Kamis (16/3/2023).
Budi menyebutkan saat ditangkap terpidana mantan staf dan PNS di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan pada Kementerian Kesehatan ini bersikap kooperatif.
“Guna proses selanjutnya Tim Tabur membawanya ke Kantor Kejati DKI Jakarta ,” katanya seraya menyebutkan penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014.
Adapun putusannya menghukum terpidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Atau jika dendanya tidak dibayar maka hukumannya bertambah enam bulan.
Sedangkan kasus korupsi yang menjeratnya terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2010 sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan Perencanaan dan Pendayagunaan SDM pada Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.
Anggaran digunakan antara lain untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal sebesar Rp291 juta dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas sebesar Rp608 juta.
Selain untuk sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah sebesar Rp797 juta dan penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes sebesar Rp.1 miliar.
Namun, kata Budi, kenyataannya sebagian anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan.
“Jadi seolah-olah sudah dilaksanakan dan uang yang dicairkan ternyata digunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK),” ucap mantan Kajari Sidoardjo ini.(yadi)
- Kejati Kalbar-IAD Gelar Baksos di LPAI Ar Rahmah dan Lanjut Buka Bersama - 05/03/2026
- Pengamat: Jaksa Harus Tindaklanjuti Perintah Hakim Proses Hukum Pemilik Wilmar Group dkk di Kasus Suap Hakim - 04/03/2026
- Kejari Pontianak Periksa Ketua Bawaslu Selaku Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 - 04/03/2026



