Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten semakin intens mengawasi peredaran obat Farmasi tanpa izin edar. Kali ini, seorang pemuda inisial WA (23) diamankan di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Rabu (22/3/2023) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
AKP Malik Abraham menyebut, barang bukti yang berhasil diamakan, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merk POCO warna hitam.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Lebak Tangkap mantan Kades Tambak Baya Terkait Pelepasan Tanah Desa
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Malik
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,”ucapnya. (*/sam).