Jakarta, Koranpelita.co – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu salah satu pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Richard Eliezer yang sudah berstatus terpidana tersebut dilaksanakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Surat Perintah Pelaksanaan putusan Pengadilan Nomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023 menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Selain merujuk putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Sumedana, Selasa (28/2/2023).
Adapun putusannya menyatakan Richard terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshua dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Sumedana menyebutkan jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sebelum melakukan eksekusi terlebih dahulu melakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer.
“Setelah itu jaksa eksekutor bersama-sama terpidana Richard Eliezer dan pihak Lapas Salemba menanda-tangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan,” ucapnya.
Seperti diketahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap setelah Richard dan Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Ada sejumlah pertimbangan JPU tidak mengajukan banding seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Kejaksaaan Agung, Kamis (16/2/2023).
Fadil menuturkan antara lain dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.
Selain itu, tutur dia, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
“Terdakwa juga selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan,” katanya.
Dia menyebutkan pihaknya juga tidak banding karena seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU telah diakomodir dalam putusan majelis hakim.
“JPU pun berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini.(yadi)