Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Syamsuri Buron Penggelapan Uang Rp3 M

Jakarta, Koranpelita.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap salah satu buronannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Syamsuri di sebuah bengkel ban di Jalan Thmarin, Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Saat ditangkap Syamsuri yang sudah buron setahun lebih dan berstatus sebagai terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar bersikap kooperatif kepada Tim Tabur Kejati Sumatera Utara.

“Terpidana selanjutnya dibawa Tim Tabur ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (22/2/2023).

Sumedana menyebutkan bahwa terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 dihukum dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP karena menggelapkan uang sebesar Rp3 miliar.

Putusan tersebut sekaligus mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU)  terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang memutus bebas Syamsuri dari dakwaan dan tuntutan JPU yang menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

“Terhadap putusan Mahkamah Agung sebenarnya terpidana sudah dipanggil tim jaksa eksekutor untuk dieksekusi. Tapi karena tidak juga muncul sehingga dimasukan sebagai DPO sampai berhasil diamankan
Tim tabur,” katanya.

Dia menyebutkan juga Jaksa Agun terus meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Sumedana.(yadi)