Terdakwa Korupsi Dana WTP AD Dihukum 16 Tahun, JAM Pidmil: Wujud Transparansi dalam Penegakan Hukum di TNI

Jakarta, Koranpelita.co – Dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012-2030, dua terdakwanya yaitu Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari divonis terbukti korupsi.

Keduanya pun oleh majelis hakim koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (31/1/2023) dihukum masing-masing 16 tahun penjara.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi putusan majelis hakim koneksitas pada Peradilan Militer menunjukan wujud transparansi dalam penegakan hukum di TNI.

“Karena tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa militer maupun terdakwa sipil,” tutur JAM Pidmil dalam keterangan tertulisnya menanggapi vonis majelis hakim koneksitas, Jumat (3/2/2023).

Dia menyebutkan juga putusan tersebut menunjukan Peradilan Militer sangat menjunjung tinggi asas persamaan dalam hukum atau equality before the law dalam penegakan hukum korupsi yang disidang secara koneksitas.

Anwar mengatakan hukum militer dibina dan dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara. “Karena itu dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana tidak hanya sekedar untuk memenjarakan.”

Namun, katanya, harus juga mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit dan masyarakat. juga kepastian hukum baik secara formil maupun materiil.

Dia menambahkan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku atasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali menekankan dalam kasus korupsi dana TWP AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD khususnya.

“Oleh karenanya majelis hakim koneksitas dalam putusannya menetapkan semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan prajurit,” ungkapnya.

Adapun terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari dalam kasus korupsi dana WTP AD selain dihukum masing-masing 16 tahun penjara juga masing-masing dikenai denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Yus Adi Kamrullah dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp34 miliar subsidair empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar lebih subsidair enam tahun penjara.(yadi)