Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang disidik Tim penyidik koneksitas dari unsur Kejaksaan dan Puspom TNI memasuki babak baru.
Pasalnya dalam waktu dekat kasus tersebut bakal segera disidangkan menyusul telah diserahkannya empat orang tersangka berikut barang buktinya oleh Tim penyidik koneksitas kepada Tim jaksa penuntut koneksitas, Kamis (16/2/2023).
“Selanjutnya terhadap para tersangka tetap dilakukan penahahan oleh Tim JPU koneksitas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis malam.
Adapun ke empat tersangka, tutur Sumedana, yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, AP mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 dan TVH selaku Warga Negara Asing (senior advisor PT DNK).
Sumedana menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya disidik sejak Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022.
Adapun para tersangka, ungkap dia, diduga melakukan korupsi saat melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti, dimana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud.
“Selain tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan,” ujarnya.
Begitupun, kata Sumedana,
secara teknis satelit Artemis yang disewa dari Avanti tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.
“Perbuatan dari para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Para tersangka pun disangkakan
melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- Kejati Kalbar-IAD Gelar Baksos di LPAI Ar Rahmah dan Lanjut Buka Bersama - 05/03/2026
- Pengamat: Jaksa Harus Tindaklanjuti Perintah Hakim Proses Hukum Pemilik Wilmar Group dkk di Kasus Suap Hakim - 04/03/2026
- Kejari Pontianak Periksa Ketua Bawaslu Selaku Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 - 04/03/2026



