Lebak,koranpelita.co – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan 15 unit sepeda motor hasil curian dan 10 pelaku. Masyarakat yang kehilangan dapat mengambil dengan membawa surat-surat kepemilikaneda motor akan diserahkan tanpa dipungut biaya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan saat Press Conference yang berlangsung Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak,Kamis (16/2/2023) mengatakan, kesepuluh pelaku yang berhasil diamankan inisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan barang bukti 15 Unit Sepeda moto serta kunci leter T dan mata kunci.
“Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten kepada Jajaran untuk menyikat habis pelaku kejahatan Jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan kasus -kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Arya.
“Kronologis kejadian ada dua TKP Tindak pidana Pencurian yang berhasil diungkap yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor di Kampung Bojong, RT016 RW001 Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (27/10) dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor R2 di Kampung Ciwaru, RT002 RW008 Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Kamis (2/2) pukul 21.30 wib,” terang Arya.
**BACA JUGA: Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Wanita Diamankan
Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, ada dua kelompok dari 10 pelaku yang berhasil di amankan dengan alamat domisili di wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Barang hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan dan nanti akan diserahkan tanpa dipungut biaya,” pesanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari 10 orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian.Para pelaku ini merupakan spesialis rumah dan kontrakan.
Andi menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun,” ucap Andi.
**BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pengedar Sabu di Depan Gerbang PT Nokomas
Terakhir Arya mengatakan Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak. “Kami Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidaknyamanan bagi para pelaku kejahatan,” tutup Andi (rls/sam).



