Kejagung Tidak Ajukan Banding Terhadap Vonis Richard Eliezer

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa Barada Richard Eliezer hanya satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.

Sedangkan terhadap vonis majelis hakim untuk empat terdakwa lainnya yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pihak Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya lebih dahulu

“Sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan ke empat terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia pun menyebutkan dengan Tim jaksa JPU tidak mengajukan upaya banding terhadap vonis Richard Eliezer yang dijatukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka vonis tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Karena kami tidak banding dan mendengar penasihat hukum dari Richard Eliezer tidak juga banding maka putusanya sudah inkracht,” kata Fadil didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana menanggapi vonis terhadap ke lima terdakwa
kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dia menyebutkan ada beberapa hal atau pertimbangan yang menyebabkan pihaknya tidak banding terhadap vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara.

Antara lain, tutur dia, pihaknya mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.

“Kemudian memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan,” tuturnya.

Pihaknya mempertimbangkan juga terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Dia menyebutkan pihaknya juga tidak banding karena seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU telah diakomodir dalam putusan majelis hakim.

“Selain itu, JPU pun berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua, majelis hakim menghukum para terdakwa berbeda-beda. Yaitu untuk Richard Eliezer dihukum satu tahun enam bulan penjara daril
semula dituntut 12 tahun.

Kemudian Irjen Ferdy Sambo dihukum mati dari semula dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun dari semula dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dihukum 15 tahun penjara dari semula dituntut masing-masing delapan tahun penjara.(yadi)