Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pengedar Sabu di Depan Gerbang PT Nokomas

Serang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Polda Banten mengamankan GL (23) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di depan gerbang PT Nikomas Desa Tambak ,Kecamatan Kibin berikut barang bukti 450 gram sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan, Selasa (14/2/2023) mengatakan, penangkapan GL dipimpin Iptu. Deddy Rahmadi beserta personelnya.

Hengky menjelaskan kronologis penangkapan GL pada Kamis (9/2) sekitar pukul 00.10 Wib, tepatnya dipinggir jalan depan gerbang PT Nikomas Gemilang Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Saat GL digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu ditemukan di genggam tangan sebelah kiri dan tiga buah timbangan digital, satu buah lakban coklat, satu pack plastik klip bening besar, satu buah Handphone merk Iphone warna Ungu didalam tas kecil warna hitam.

**BACA JUGA: Transaksi Sabu Gunakan Mobdis Desa Cihara Lebak Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten 

Setelah dilakukan introgasi awal menurut keterangan GL bahwa benar satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang didapat dari PE (DPO) dengan cara menerima dari gojek bersama EP (30) pada Rabu (8/2) lalu sekitar pukul 16.00 Wib didaerah Citra Raya Tangerang.

Kompol Hengky Kurniawan menyebutkan, awalnya barang haram tersebut ditemukan satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 450 gram  kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap EP pada Kamis (9/2) dipinggir jalan di Komp. Bumi Nagara Lestari Kibin.

Menurut kerangan  GL dan EP bahwa satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 450  tersebut sudah dibagi menjadi enam bungkus dengan rincian tiga bungkus berisikan shabu seberat 100 gram perbungkusnya dan tiga bungkus berisikan sabu seberat 50 gram akan diberikan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah dan arahan dari PE (DPO).

Diakhir Hengky,  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/sam).