Jakarta, Koranpelita.co – Terbukti bersalah menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi, Humas PT Duta Palma Group terdakwa David Fernando Simanjuntak dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2/2023).
Majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan saat Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Adapun perbuatan dari terdakwa tersebut menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/2/2023) malam,
Sumedana menyebutkan selain dihukum penjara terdakwa David Fernando juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, kata Sumedana, jaksa penuntut umum dan terdakwa masih belum menentukan sikap. “Hingga kini baik JPU dan terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya.
Seperti diketahui untuk membuktikan dakwaannya, Tim JPU sempat menghadirkan tujuh anggota Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi di persidangan.
Ketujuh saksi yaitu Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R Hendrawan, Coki Felani dan Dwiyana Indra Kurniawan dalam persidangan memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
Antara lain, kata Sumedana, para saksi mengatakan saat menyidik kasus tersebut terjadi penghalangan atau perintangan oleh security atau satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan Tim penyidik bersama ahli dan pihak PTPN V.
“Saat itu Tim penyidik bersama Tim ahli hendak mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan,” katanya seraya menyebutkan berdasarkan informasi diperoleh tim penyidik bahwa tindakan satpam perusahaan berdasarkan perintah dari terdakwa selaku humas PT Duta Palma Group.
Akibat tindakan menghalangi penyidikan, ungkap para saksi, penyidik tidak memperoleh informasi. Misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.(yadi)