Ratusan ASN Bapenda Jateng Tanda Tangani Pakta Integritas Anti Korupsi

Sekda Provinsi Jateng, Sumarno. (Foto dok. Hms Jtg)

SEMARANG, koranpelita.co – Seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk 134 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, melakukan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja, di ruang rapat Kantor Bapenda Jateng, Kota Semarang, Selasa (7/2/2023).

Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, menyaksikan pelaksanaan penandatangan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Eddy Sulistyo Bramiyanto, bersama perwakilan pejabat eselon III dan IV, kemudian diikuti seluruh pegawai di bidang masing-masing.

Dalam acara bertajuk ‘Memperkuat Integritas untuk Mewujudkan Capaian Target Pendapatan Bapenda Provinsi Jateng 2023’, sekda mengingatkan kepada semua ASN untuk selalu menjaga integritas, agar tidak mudah goyah oleh berbagai faktor. Bahkan, meskipun saat melaksanakan tugas atau pekerjaan ada kesempatan dan peluang melakukan korupsi, kolusi, maupun pelanggaran lainnya, namun ASN harus tetap memegang teguh komitmen berintegritas.

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga

“Kami matur nuwun kepada panjenengan semua yang memiliki komitmen sama, yakni bagaimana untuk menjaga integritas. Terkait integritas memang gampang diucapkan, karena terberat adalah pada saat komitmen kita berintegritas, dihadapkan pada kesempatan dan peluang,” ujar Sumarno.

Sekda mengatakan, korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang atau materi, tetapi juga korupsi waktu karena tidak melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab ASN pada saat jam kerja. Selain faktor kesempatan dan peluang, semua ASN juga akan mendapat “ujian” pada saat mempunyai kewenangan mengelola sumber daya.

Dijelaskan, para ASN dalam melakukan aktivitas sudah mendapatkan kompensasi berupa gaji dan tunjuangan. Jangan menganggap gaji dan tunjangan adalah kewajiban pemerintah kepada ASN, tanpa melakukan apapun. Kompensasi berupa gaji dan tunjangan harus disahkan dan dihalalkan, dengan melakukan aktivitas sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga

Sementara, Plt Kepala Bapenda Jateng, Eddy Sulistyo Bramiyanto, menjelaskan kegiatan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja, untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta kualitas pelayanan yang cepat, mudah, dan murah.

“Pakta integritas ditandatangani oleh seluruh ASN Bapenda sebanyak 750 orang, sedangkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat struktural dan fungsional Bapenda Provinsi Jateng,  sebanyak 134 orang. Antara lain sekretaris, kepala bidang, kepala OPD di Jateng, bendahara keuangan pembantu, dan sebagainya,” terangnya. (red1)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga