Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung tetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) sebagai tersangka baru kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktir pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Tersangka pun langsung dijebloskan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung oleh tim jaksa penyidik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2023. Penahanan tersebut untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023)
Sumedana menjelaskan dalam kasus tersebut peran tersangka IH yaitu telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL melakukan permufakatan jahat yaitu mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“Sehingga dalam pengadaannya mengarahkan kepada penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ucapnya seraya menyebutkan akibat dari perbuatannya IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.(yadi)
- Merasa “Digergaji”, Febrie Minta Hakim Nantinya Jernih Melihat Kenapa Muncul Sangkaan Pemerasan - 18/09/2026
- Berkasnya P21, Tim Sembilan Besok Serahkan Febrie dkk kepada Tim JPU di Kejari Jaksel - 17/09/2026
- Diduga Rugikan Negara Rp4 T, Aseng dkk Segera Diadili Terkait Korupsi Ekspor Bauksit Ilegal - 17/09/2026



